II.
MANAJEMENT SDM (SUMBER DAYA MANUSIA)
A.
Macam-macam
sumber daya manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran
yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi
derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya,
mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu
faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua,
yaitu :
ü Manusia sebagai
sumber daya fisik
Dengan
energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai
bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan,
perhutanan, dan peternakan.
ü Manusia sebagai
sumber daya mental
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk
hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
Dalam melakukan
perencanaan tenaga kerja kita perlu memperhatikan berbagai aspek, yaitu :
· Macam-macam kegiatan yang akan
dilakukan pada masa mendatang.
· Jumlah dan mutu karyawan yang
dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan itu.
· Rencana, mutasi, promosi dan pension
karyawan.
Setelah memiliki rencana jumlah dan
mutu tenaga kerja perlu dipikirkan cara pengadaannya. Pada dasarnya ada dua
alternatif utama dalam pengadaan tenaga kerja. Alternatif pertama adalah
mencarinya di pasar tenaga kerja, dan alternatif kedua adalah mempromosikan
orang-orang tertentu.
B.
Perkembangan
Sumber Daya Manusia
Perkembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan mengembangkan pengetahuan mereka
pribadi dan organisasi keterampilan, dan kemampuan. Human Resource Development
includes such opportunities as employee training, employee career development,
performance management and development, coaching , mentoring , succession
planning , key employee identification, tuition assistance , and organization
development. Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan seperti
pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan
pengembangan, pelatihan , mentoring , perencanaan suksesi , identifikasi
karyawan kunci, bantuan uang sekolah , dan pengembangan organisasi.
Perkembangan sumber daya manusia
revulusi industry abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna
tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya menjadi berkurang.
Akibat revolusi
industry dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
o
Berkembangnya
spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan
orang akan ahli dalam bidangnya.
o
Hambatan
pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebut block of
mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat).
o
Perubahan
yang terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industry dan
teknologi
C.
Pemanfaatan
sumber tenaga kerja dan kompensasi
Program kompensasi karyawan dirancang :
o
Menarik
karyawan yang berpenampilan menarik kedalam organisasi.
o
Memotifasi
karyawan mencapai prestasi unggul.
o
Mencapai
masa dinas yang panjang
Sesuai
fungsinya, didalam perusahaan ada dua macem tenaga kerja :
ü Tenaga kerja
Eksekutif, mengambil keputusan
dan melaksanakan fungsi organic manajemen.
ü Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan,
sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada
tiga tenaga terampil :
o
Tenaga
terampil (skilled labor)
o
Tenaga
setengah terampil (semi skilled labor)
o
Tenaga
tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan
jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok :
o
Analisis beban kerja, meliputi : peramalan penjualan (sales forecast) ,
penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat
satu unit barang.
o
Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat
tersedia pada satu periode
D.
Hubungan
perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan
antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang
didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola
hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang
terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Hubungan perburuhan pancasila , agar
setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan
mufakat.
Bila terjadi
ketidaksepakatan , buruh punya senjata yang dapat digunakan :
o
Boikot
o
Pemogokan
o
Penghasutan
o
Memperlambat
kerja
Untuk mencapai tujuan
tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
Asas Partner in
Production
Dimana
buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan
kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin
dalam system ci-determination.
Asas Partner in
Profit
Hasil
yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha
saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil
produksi tersebut.
Asas Partner in
Responsibility
Dimana
buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan
hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil
produksi yang meningkat lagi.
Untuk mengeoperasikan
Hubungan Perburuhan Pancasila tersebut, telah ditetapkan berbagai sarana yaitu
:
o
Lembaga Bipartite / Tripartite
Melalui
Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan yang terjadi dapat
diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui
Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua
pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern). Penyelesaian melalui lembaga
Tripartite berarti mengundang pihak pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan
perselisihan yang terjadi secara musyawarah untuk mufakat.
o
Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan)
Melalui
perjanjian perburuhan para pihak yang terkait dalam phubungan kerja mengetahui
secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga dengan demikian
dapat diharapkan mencegah timbulnya perselisihan.
o
Peradilan Perburuhan
Melalui
peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara
damai, sehingga kemungkinan untuk mogok / lock-out dapat dicegah sedini
mungkin.
o
Peraturan Perundang – undangan Perburuhan
Peraturan
perundang – undangan perburuhan mutlakdiperlukan dan harus dapat mengakomodasi
semua kepentingan pekerja maupun pengusaha, sehingga dengan demikian kepastian
hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisihan perburuhan
yang dapat menimbulkan tindakan mogok/lock-out.
o Masalah khusus yang
harus diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan.
Melalui
penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi
timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian
pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian
perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari dengan
mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
E.
Mengapa
para pekerja mendirikan serikat pekerja?
Serikat pekerja adalah organisasi
demokratis yang berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai
maksud untuk mrlindungi dan membela apa yang menjadi hak dari para pekerja,
Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian
kerja bersama dengan manajemen/pengusaha, Melindungi dan membela pekerja
beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit,
kehilangan dan tanpa kerja (PHK), Mengupayakan agar
manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat
serikat pekerja sebelum membuat keputusan.
o
Cara membentuk serikat pekerja
Sesuai pasal 5 UU No.
21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang
karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa
pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari
perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki
anggaran dasar yang meliputi :
o
nama
dan lambing
o
dasar
negara, asas, dan tujuan
o
tanggal
pendirian
o
tempat
kedudukan
o
keanggotaan
dan kepengurusan
o
sumber
dan pertanggungjawaban keuangan
o
ketentuan
perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
F.
Perserikatan
saat ini
Tipe-tipe serikat karyawan :
1.
Craft Unions
Anggotanya
karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
2.
Industrial Unions
Dibentuk
berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang
tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry tertentu.
3.
Mixed Unions
Mencakup
pekerja terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local
tertentu tidak memandang dari industry mana.
G.
Hukum
yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dan manajer
Ada
tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :
o Closed Shop Agreement
Hanya
berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
o Union Shop Ageement
Mengharuskan
para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
o Open Shop Agreement
Memberikan
kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
H.
Bagaimana serikat pekerja di organisasi
dan disahkan
yaitu melalui UUD 1945 yang berlandaskan
serikat pekerja.
SUMBER
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_sumber_daya_manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar